Kasus suap Damayanti, KPK periksa staf ahli anggota komisi V DPR
Jailani, adalah staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Mukoagow.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Mukoagow. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek Jl Pulau Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang diduga dilakukan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) anggota komisi V DPR Fraksi PDIP.
Setibanya di Gedung KPK, Jailani yang mengenakan kemeja batik biru tersebut enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Saya enggak bisa ngomong sekarang," kata Jailani sambil bergegas masuk ruang steril KPK, Selasa (23/2).
Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan Jailani sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.
"Pemeriksaan lanjutan untuk DWP," kata Yuyuk melalui pesan teks, Selasa (23/2).
Jailani yang merupakan saksi kunci diduga mengetahui aliran uang panas yang disebar oleh Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) untuk anggota komisi V DPR guna memuluskan proyek jalan Pulau Seram di Kemenpupera.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kasus suap Damayanti, KPK periksa dua politikus PKB
Kasus suap Damayanti, KPK kembali periksa anggota Komisi V
KPK periksa mantan Bupati Kendal terkait kasus suap di Kemen PU-Pera
KPK masih pertimbangkan tawaran Damayanti jadi Justice Collaborator
Damayanti dan 'Semesta Korupsi'
KPK kembali panggil Budi Supriyanto terkait kasus Damayanti
Ini kata KPK soal Budi Supriyanto dicekal dan Yudi Widiana tidak