LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Terdakwa lain, yakni mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

2021-10-14 19:11:31
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Terdakwa lain, yakni mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/10). Saat membacakan tuntutan, Jaksa KPK menilai Ade menerima suap dan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar hak politik Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk dipilih menjadi pejabat publik dicabut selama lima tahun.

Advertisement

"Ade Barkah (dituntut) pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan). Pidana tambahan uang pengganti Rp750 juta yang akan disetorkan ke kas negara,” kata jaksa di PN Bandung.

JPU meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda Ade Barkah akan disita dan dilelang. Diketahui bahwa jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan dakwaan penerimaan suap yang diterima politisi Golkar itu dari pengusaha bernama Carsa yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Indramayu.

Tuntutan jaksa KPK terhadap Siti Aisyah lebih ringan. Namun, mantan kader Golkar itu pun harus membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Sebagian uang pengganti sudah dibayarkan. "Masih perlu (membayar uang pengganti) Rp 600 juta," jelas jaksa.

Advertisement

Baca juga:
Dedi Mulyadi Sebut Terdakwa Suap Proyek di Indramayu Pendukung Ridwan Kamil di Pilgub
Sidang Suap Proyek di Indramayu, Dedi Mulyadi Dicecar Soal Aliran Uang untuk Pilgub
Perkara Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Disebut Intervensi Bappeda
Pimpinan DPRD Jabar Nonaktif Ade Barkah Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Jaksa Ungkap Peran Ade Barkah di Kasus Korupsi Banprov Jabar, Terima Suap Rp750 Juta
Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 2 Penyuap Proyek di Indramayu Segera Disidang

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.