Kasus PT Brantas, Kajati DKI diperiksa KPK hari ini
Terkait kasus ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya.
Hal itu dibenarkan Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. "Iya jadi diperiksa," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (14/4).
Seperti diketahui, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA), satu lagi dari pihak swasta.
Disebutkan, PT Brantas Abipraya melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas. Namun KPK lebih dulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Serta Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan diamankan USD 148.835.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK jamin pengusutan kasus suap PT Brantas jalan terus
Kejagung periksa tiga tersangka suap PT Brantas Abipraya di KPK
Jaksa Agung sebut jaksa belum tentu tahu bakal disuap bos PT BA
KPK bantah tutup-tutupi kasus suap PT Brantas Abipraya
KPK tegaskan tidak ada intervensi tangani kasus suap PT Brantas
Datangi KPK, Jamwas dampingi 5 jaksa Kejati DKI diperiksa kasus suap
Dalami suap PT Brantas Abipraya, Kejagung periksa Wakajati DKI