Kasus penistaan agama, Ahok disidang lima hakim
Kasus penistaan agama, Ahok disidang lima hakim. Sidang akan digelar di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dimaksud bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum pindah di Kemayoran. Sidang dimulai Selasa 13 Desember.
Setelah mempelajari berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung menetapkan jadwal sidang. Bila tak ada perubahan, sidang akan digelar Selasa 13 Desember pekan depan.
Humas PN Jakarta Utara, Hasolan Sianturi, mengatakan, sidang akan digelar di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dimaksud bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum pindah di Kemayoran.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menentukan susunan majelis hakim akan yang memimpin sidang itu. Ada lima hakim yang dipersiapkan.
"Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto S, dengan hakim anggota hakim Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana," jelasnya, Selasa (6/12).
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta
KH Ma'ruf Amin sebut gugatan Habib Novel tak terkait aksi 212
Habiburokhman: Gugatan Habib Novel Rp 204 juta di luar GNPF MUI
Digugat Habib Novel Rp 204 juta, ini reaksi Ahok
Habib Novel & Habiburokhman gugat Ahok Rp 204 juta
PDIP minta pengusutan kasus makar secepat penistaan agama Ahok
Kasus Ahok dikhawatirkan bukan penegakan hukum murni