LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Novel Baswedan belum juga terungkap, Komnas HAM bentuk tim pemantau

Tim ini diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

2018-03-09 15:33:38
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Komnas HAM membentuk tim pemantau kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim tersebut dibentuk berdasarkan sidang paripurna pada 6 sampai 7 Februari 2018. Pembentukan tim ini didasari lamanya proses pengungkapan kasus terhitung sejak April 2017 atau lebih kurang 333 hari tidak kunjung terungkap.

Tim ini diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

"Berdasarkan keputusan sidang Paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018 telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Terkait Kasus Novel Baswedan," ujar Sandrayati di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Advertisement

Tim akan berkerja dalam waktu tiga bulan ke depan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Semua pihak dan dokumen terkait akan menjadi fokus utama penyelidikan. Tim akan mempelajari segala dokumen juga para saksi untuk mencari tahu mengapa proses hukum berjalan di tempat.

"Fokus tim ini adalah guna memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh Novel Baswedan berjalan sesuai koridor Hak Asasi Manusia, prinsip hukum fair trial dan mengungkap hambatan-hambatan tang didalami dalam proses hukum Novel Baswedan," jelas Sandrayati.

Hasil pemantauan berupa rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak terkait. Dalam hal ini bisa Presiden, Kepolisian, KPK, tergantung apa temuan terkait hambatan dalam penanganan kasus ini.

Advertisement

"Tim akan membuat laporan dan rekomendasi tertulis kepada pihak terkait," kata Sandrayati.

Sandrayati tak bisa memastikan apakah rekomendasi ini nantinya betul-betul dilakukan pihak terkait. Namun, hasil temuan Komnas HAM, menurut dia, wajar untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut tergantung dari kemampuan pemerintah

"Kuat soal tidak kuat tergantung keseriusan political will pemerintah merespon atas apa yang kami sampaikan," tukasnya.

Baca juga:
Percepat penyelidikan, Polisi harap Novel bersedia di BAP kasus air keras
Belum bisa diperiksa, Novel bilang ke polisi 'nanti dikabari'
Novel sebut kalau tak bentuk TGPF jadi preseden buruk pemerintah
Cerita Novel Baswedan 10 bulan di Singapura demi obati mata
Novel Baswedan disambangi penyidik polisi: Kita baik-baik saja
Polda Metro Jaya nilai belum perlu TGPF kasus penyiraman Novel
Polisi bagian pemerintah, JK tak ingin bentuk TGPF kasus Novel Baswedan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.