Kasus Dermaga Kubangsari, KPK periksa Dirut Pelindo II
Richard Joost Lino dipanggil sebagai saksi terkait kasus pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan pembangunan dermaga Kubangsari di Cilegon, Banten.
"Richard Joost Lino dipanggil sebagai saksi terkait kasus pembangunan dermaga Kubangsari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Selasa (22/5).
Namun hingga pukul 10.30 WIB, Richard belum juga tiba di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis pada Senin 14 Mei lalu. Menurut Hakim, tak ada hubungan pemeriksaan dirinya dengan proyek tukar guling lahan Kubangsari milik Pemerintah Kota dengan lahan Warnasari milik PT.
KPK juga telah memeriksa Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang. Fazwar mengaku ditanya penyidik KPK seputar proses pembangunan Pelabuhan Kubangsari hingga seputar proses tukar guling lahan Kubangsari.
Pemkot Cilegon dan PT KS telah menandatangani proses tukar guling lahan Kubangsari milik Pemkot dengan lahan di Warnasari milik KS. Tak hanya itu, lahan yang di atasnya telah dibangun dermaga tersebut juga mendapat pergantian biaya pembangunan yang dikeluarkan KS.
Dalam kasus ini, KPK telah mantan Wali Kota Cilegon dua periode 1999-2004 dan 2004-2009, Tubagus Aat Syafa'at sebagai tersangka kasus pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada 2005-2010 lalu. KPK menduga terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 11 miliar.(mdk/bal)