LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabulkan Gugatan Buruh, MK Perintahkan Presiden Jokowi & DPR Revisi UU Ciptaker

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," tambahnya.

2021-11-25 13:28:20
UU Cipta Kerja
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan kelompok buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan tetap memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU itu hingga dua tahun ke depan.

"Tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang dikutip melalui Chanel YouTube MK, Kamis (25/11).

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," tambahnya.

Advertisement

Namun demikian, MK menyatakan selama dua tahun UU Ciptaker tetap berlaku, meski dalam hal ini Pemerintah dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebutnya.

Sementara terkait putusan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Lalu, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI.

Advertisement

Kemudian dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.

Baca juga:
Kata DPR soal UU HPP Selesai dalam Waktu Singkat Hingga Timbulkan Keraguan Masyarakat
Menteri Bahlil: Di 2020, RI Dinobatkan Negara dengan Proses Perizinan Paling Ribet
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wajib Diketahui Pekerja dan Pengusaha
84 Persen Pekerja di Jabar Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Sebut 17.000 Aturan Daerah Berkaitan dengan UU Cipta Kerja

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.