Jika merasa rugi, pembeli tiket Lady Gaga bisa melapor
Mabes Polri masih mengkaji perihal izin pelaksanaan konser Lady Gaga di Jakarta.
Konser Lady Gaga terus menjadi perdebatan. Bahkan jika memang konser 'mother monster' itu dibatalkan pembeli tiket konser Lady Gaga bisa melaporkan promotor ke polisi jika merasa dirugikan dan tertipu.
"Orang yang punya kerugian seperti itu bisa melaporkan kalau hukum pidananya terpenuhi bisa diproses. Siapa saja bisa melaporkan siapa saja kalau aturan hukum dan pidana terpenuhi," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5).
Boy menegaskan, setiap laporan akan dipelajari terlebih dahulu. Sebab, seseorang tidak bisa asal melaporkan orang lain.
"Nanti dipelajari kalau ada seperti itu (pelaporan).Tidak bisa seseorang untuk mencari-cari perkara hukum," tegas dia.
Polisi juga kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena polisi menilai konser ini tidak akan memuaskan semua pihak. "Mari hormati hukum tidak main hakim sendiri. Tidak boleh melakukan hal-hal di luar batas," ujar dia.
Rencananya, konser Lady Gaga akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada 3 Juni mendatang.
Tetapi izin digelarnya konser belum juga keluar. Mabes Polri masih mengkaji soal izin konser Lady Gaga.(mdk/has)