LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jatim dirikan posko THR di 38 kabupaten/kota

Posko bertujuan untuk meminimalisir kasus pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan atau terlambat memperoleh THR.

2012-07-20 16:50:19
Ramadan 2012
Advertisement

Untuk memenuhi hak normatif kaum buruh di bulan Ramadan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, menerjunkan satgas khusus Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko-Posko THR pun didirikan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kasus pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan atau terlambat memperoleh THR.

"Posko ini berkerja sama dengan Disnaker 38 kab/kota yang ada di Jawa Timur, dimana setiap kota ada satu Posko THR," terang Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Hari Sugiri, Jumat (20/7).

Nantinya, lanjut dia, Posko ini akan melakukan monitoring, juga evaluasi dan kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan THR buruh. "Sebab, THR harus diberikan dua minggu sebelum hari lebaran, dan paling lambat adalah seminggu sebelum hari lebaran."

Selain posko THR di 38 kabupaten/kota, Disnakertransduk Jawa Timur, juga membuka Posko pengaduan. "Namun Posko pengaduan ini hanya berada di delapan lokasi saja, tepatnya  yang berada di kawasan-kawasan industri yang ada di Jawa Timur," lanjutnya.

Delapan lokasi itu di antaranya, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Malang, Kediri Jember dan  Sidoarjo.  Oleh sebab itu, masih menurut dia, bagi buruh yang bermasalah dengan THR di perusahaannya, bisa langsung melapor ke Posko-Posko tersebut.

"Agar nantinya tidak banyak pengaduan yang masuk, seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota maupun Kabupaten di seluruh Jawa Timur, diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Jawa Timur dengan mempersiapkan kewajiban sebagai pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya," terang dia lagi.

Untuk itu, sebelum memasuki bulan puasa, kata Hari, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada Kadisnaker setempat, bahwa sosialisasi harus sudah dilakukan ketika memasuki bulan puasa.

Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003, hak normatif tunjangan hari-hari besar keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan. Tunjangan tersebut harus diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Meski demikian, Hari berharap agar pengusaha bisa memberikan THR sebelum H-14."Agar tunjangan tersebut jauh-jauh sebelum lebaran sudah bisa langsung dimanfaatkan oleh pekerja sesuai kebutuhannya," pungkas dia.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.