Jalur Tikus Menuju Bandung dan Sekitarnya di Bekasi akan Dijaga Ketat
Lewat Puncak, kata dia, pemudik bisa mengakses ke berbagai daerah di Jawa Barat seperti Bandung dan sekitarnya. Berkaca pada tahun lalu, meski ada larangan mudik, namun cukup banyak masyarakat memanfaatkan jalur tersebut untuk menuju ke kampung halamannya.
Petugas penjagaan larangan mudik akan menjaga ketat jalur alternatif mudik menuju Bandung, Sukabumi dan Cianjur di wilayah Serang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Larangan mudik dari pemerintah berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.
"Ada jalur menuju ke Puncak dan betul ada banyak jalur tikus. Jadi kita sudah berkoordinasi dengan setiap desa untuk penjagaan nanti," kata Camat Serangbaru, Mirtono Suherianto, Senin (26/4).
Lewat Puncak, kata dia, pemudik bisa mengakses ke berbagai daerah di Jawa Barat seperti Bandung dan sekitarnya. Berkaca pada tahun lalu, meski ada larangan mudik, namun cukup banyak masyarakat memanfaatkan jalur tersebut untuk menuju ke kampung halamannya.
"Setelah lolos, bisa langsung ke Cibarusah dan dari jalur itu akan muncul di Jonggol, hingga alternatifnya bisa sampai ke puncak," kata dia.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian serta instansi lain untuk menyiapkan titik-titik penyekatan di Jalan Serang-Cibarusah guna menghalau pemudik menuju ke kampung halamannya.
"Selain enggak kena macet, juga lebih mudah untuk alternatif," kata dia.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya fokus utama penyekatan berada di titik-titik perbatasan baik Bekasi dengan Karawang atau Bekasi dengan Bogor.
"Sudah dipetakan dan mulai dilakukan pemantauan," kata Ojo.
Baca juga:
Ketua Satgas Covid-19: 7 Persen Warga Tetap akan Mudik Meski Sudah Dilarang
Larangan Mudik Resmi Berjalan, Polres Bondowoso Periksa Tiap Titik Perbatasan
Antisipasi Mudik, Polda Sumbar Bangun 10 Pos Penyekatan
Bandara Kualanamu Tetap Layani Penerbangan saat Mudik, Ini Syaratnya bagi Penumpang
Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Mudik, Silahturahmi Bisa Daring
Pemerintah Diminta Abaikan Usulan Dispensasi Mudik Lebaran untuk Santri