Jaksa KPK tolak eksepsi Wa Ode Nurhayati
JPU menilai, eksepsi Wa Ode sebagian besar berisi curhatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati. Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Wa Ode digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6).
JPU menilai, eksepsi Wa Ode sebagian besar berisi curhatan dirinya, tidak seperti yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP, yakni yang mengatur tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi.
"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal 2 halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata JPU I Kadek Wiradana saat menanggapi eksepsi Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, dalam eksepsinya pekan lalu, Wa Ode menuturkan seputar keluarga dan bisnis keluarganya, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan Wa Ode tak dapat bersama dengan keluarganya.
Wa Ode juga mengaku telah menjadi korban konspirasi dan korban politik para mafia anggaran di DPR.
"Oleh karenanya, tanggapan kami keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak," ujar JPU Kadek.(mdk/dan)