Jaksa Agung persilakan Susno mencicil uang pengganti Rp 4,2 M
Jika Susno tidak bisa membayar, maka pihaknya akan melakukan penyitaan harta kemudian dilelang.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan terpidana kasus suap dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang merupakan mantan Kabareskrim Susno Duadji hingga kini belum membayarkan uang pengganti yang dibebankan sebanyak Rp 4,2 miliar. Susno hanya membayarkan denda sebanyak Rp 200 juta dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.
"Masalah uang pengganti belum. Denda sudah dibayar, biaya perkara sudah dibayar," ujar Basrief di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).
Basrief mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Susno untuk membayar dengan cara menyicil. Hal ini mengingat masa penagihan masih satu bulan lagi.
"Saya kira masih lama kurun waktunya, bisa saja (dicicil),' kata Basrief.
Lebih lanjut, terkait dengan penyitaan aset, Basrief menambahkan, pihaknya masih menunggu itikad baik Susno untuk membayar uang pengganti. "Justru itu, kita tunggu apakah dia mau mengganti," pungkas dia.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto menjelaskan, Susno harus membayar pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Jika dia tidak bisa membayar, maka pihaknya akan melakukan penyitaan harta kemudian dilelang.
"Kalau nggak bisa bayar, ya kita sita hartanya lalu kita lelang. Kalau memang hartanya juga nggak ada, maka dia harus menjalani pidana selama setahun. Makanya kita beritahukan dulu. Kalau dia bisa bayar kan nggak perlu ada penyitaan," ujar Amir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/5).(mdk/ded)