LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung: Penanganan Perkara Tak Cuma Beri Efek Jera, Pulihkan Kerugian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mampu mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu caranya, dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) yang menimbulkan efek jera serta keadilan bagi masyarakat.

2020-10-26 12:33:48
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mampu mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu caranya, dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) yang menimbulkan efek jera serta keadilan bagi masyarakat.

"Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," ujar Burhanuddin saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidsus 2020 secara virtual Jakarta, Senin (26/10).

Menurutnya, rapat ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis guna memahami dan mendudukan arti penting bidang pidsus yang merupakan sebagai reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan Agung.

Advertisement

"Kinerja bidang pidsus mesti memunculkan efek jera, juga memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola," katanya.

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan, adanya tantangan di tengah penyebaran virus Corona saat ini telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Advertisement

Tutup Ruang Korupsi

Dia melanjutkan, kebijakan-kebijakan tersebut tentunya berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum. Penyebabnya, karena ketidaktahuan atau disengaja lewat niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah guna mencari keuntungan yang tidak sah.

"Bidang pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi. Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," urainya.

Atas hal itu, ia menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran bidang pidsus. Pertama peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.

"Selanjutnya, ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN," katanya.

Ketiga, kata Jaksa Agung, meminta penanganan perkara pidsus tidak melupakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara namun juga unsur perekonomian negara. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi," pungkasnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.