Jadi kurir narkoba, anggota TNI dipenjara 4 tahun
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa oditur militer, Kapten Ferry Irawan berupa 6 tahun penjara.
Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Serka Suryono, anggota Kodim 1611 Badung. Suryono terbukti bersalah menjadi kurir narkotika.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa oditur militer, Kapten Ferry Irawan berupa 6 tahun penjara. "Menghukum terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Sugeng Sutrisno, Selasa (14/8).
Dalam surat putusannya, jaksa menyebut terdakwa bersalah memiliki narkotika berupa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serka Suryono ditangkap saat mengambil paket di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April lalu. Begitu keluar, dia langsung disergap enam orang anggota Polda Bali.
Menanggapi putusan hakim, Serka Suryono mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya menyesal dan bersalah," ujar dia usai sidang.(mdk/did)