Jadi kurir ekstasi, anggota TNI terancam 12 tahun bui
Jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Serka Suryono, anggota Kodim 1611 di Badung, Bali, yang merangkap menjadi kurir narkoba disidangkan oleh Pengadilan Militer Denpasar. Suryono pun terancam 12 tahun penjara.
Kapten Ferry Irawan selaku jaksa oditur militer menyebut terdakwa bersalah menyimpan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu. "Sebagai prajurit negara, tidak sepantasnya terdakwa melakukan kejahatan itu," ujar dia kepada Ketua Majelis Hakim Letkol S Sutrisno, dalam persidangan, Jumat (3/8)
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serka Suryono ditangkap saat mengambil paket di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April lalu. Dia mengaku melakukan itu atas perintah seseorang bernama Deny.
Begitu keluar, dia langsung disergap enam orang anggota Polda Bali. Terdakwa sempat melawan dengan memukul dua orang polisi dan lalu kabur.
Polisi Militer akhirnya menangkap terdakwa begitu mendapat laporan Polda Bali. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan 14 butir ekstasi di dalam mobil terdakwa.
Saat ditanya majelis hakim, Serka Suryono mengaku tidak tahu jika isi paket itu ekstasi dan sabu-sabu. Terdakwa juga mengaku pernah mengkonsumsi narkoba. "Saya beli ekstasi Rp 350 ribu di diskotek," ujar dia kepada hakim.(mdk/hhw)