LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ivan Gunawan Serahkan Rp921,7 Juta, Penerima Lain Diminta Kembalikan Uang DNA Pro

Kuasa hukum korban penipuan robot trading DNA Pro, Zaenul Arifin, mengapresiasi langkah Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta ke Bareskrim Polri. Ia berharap siapa pun yang menerima sesuatu terkait kasus itu juga melakukan hal serupa.

2022-04-17 10:29:00
Robot trading DNA Pro
Advertisement

Kuasa hukum korban penipuan robot trading DNA Pro, Zaenul Arifin, mengapresiasi langkah Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta ke Bareskrim Polri. Ia berharap siapa pun yang menerima sesuatu terkait kasus itu juga melakukan hal serupa.

"Bukan hanya public figure, namun jika ada seseorang atau badan hukum yang mungkin pernah menerima dari para pelaku penipuan DNA Pro ini, kita minta untuk segera mungkin mengembalikan yang bukan haknya, baik dipanggil secara resmi maupun tidak secara resmi oleh penyidik. Untuk membuktikan bahwa tidak ada niat jahat yang ia lakukan. Jangan sampai sudah ketahuan publik baru mau mengaku," kata Zaenul saat dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Di sisi lain, Zaenul menyatakan, Ivan diduga terlibat di kasus ini. Desainer, pelawak, dan pembawa acara itu merupakan brand ambassador DNA Pro Team dengan kontrak kerja 3 bulan dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar.

Advertisement

"Dengan hadirnya saudara Ivan Gunawan atas pemanggilan penyidik kemarin merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang," harapnya.

Dia mendorong penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Ivan Gunawan. "Atas pengakuan IG (Ivan Gunawan), dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45A UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen. Tinggal penyidik menghadirkan keterangan ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan IG dan juga dapat dikenakan juncto Pasal 55 KUHPidana," pungkas Zaenul.

Baca juga:
3 Tersangka Robot Trading DNA Pro Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Red Notice
Kasus Robot Trading DNA Pro, Polisi Panggil Virzha
Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Tiga Klub Sepak Bola Indonesia Diperiksa
Kasus DNA Pro, Musisi Ello dan Artis Billy Syahputra Segera Diperiksa Polisi
Uang Dikembalikan Ivan Gunawan Terkait Kasus DNA Pro Capai Rp921 Juta

Advertisement
(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.