LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri otak bom buku divonis dua tahun bui

Terdakwa Denny Carmenita, istri Pepi Fernando pelaku bom buku, divonis hukuman penjara 2 tahun.

2012-06-25 15:42:08
bom buku
Advertisement

Terdakwa Denny Carmenita, istri Pepi Fernando pelaku bom buku, divonis hukuman penjara 2 tahun oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moestofa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Saturi menuntut dengan hukuman penjara 2.5 tahun. Denny Carmanita pernah bekerja di Badan Narkotika Nasional.

Oleh Jaksa Penuntut Hukum, Saturi, Deni Carmelita dituntut dengan Pasal 15 junto pasal 7 tentang persengkokolan pebuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan Pasal 22 UU no 15 tahun 2003 tentang terorisme.

"Kami sudah puas dengan hasil ini. Kami menerima dan tidak akan banding," kata kuasa hukum Deni Carmelita, Nurnal HN SH, Senin (25/6).

Dengan penurunan vonis hakim ini, Nurnal mengatakan kuasa hukum behasil mengawal persidangan dengan baik.

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan vonis 18 tahun untuk Pepi Fernando.

Pepi Fernando bersama 16 rekannya, terbukti melakukan serangkaian tindak pidana terorisme dengan perbuatan bermufakat jahat, percobaan melakukan teror, merusak fasilitas umum dan bangunan, serta tindakan yang meresahkan masyarakat. Ia dinyatakan jaksa terbukti terlibat dalam serangkaian rencana tindak pidana terorisme pada Agustus 2010 hingga April 2011. Pepi diduga merakit "bom termos" yang rencananya akan diledakkan saat rombongan Presiden melewati lampu lalu lintas depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Aksi tersebut gagal.

Pepi juga terlibat dalam pembuatan, pengiriman, dan peledakan "bom buku" pada medio Maret 2011. Buku dikirimkan kepada Ulil Abshar Abdalla, Japto Suryosumarno, Endriarto Anas, Ahmad Dhani, dan Gories Mere yang dinilainya sebagai musuh-musuh Allah. Di bulan yang sama, ia kembali mencoba meledakkan bom berbentuk kotak, saat rombongan Presiden melewati Jalan Raya Alternatif Cibubur. Aksi tersebut batal, karena adanya patroli polisi.

Aksi lainnya, ia mencoba menyerang Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Tangerang yang di dalamnya terdapat reaktor nuklir. Aksi tersebut gagal karena ia tidak berhasil memasuki Puspitek. Ia juga berencana meledakkan gereja di Kranji, Bekasi, dengan bom dari tabung gas elpiji 3 kilogram namun dibatalkan. Aksi selanjutnya dilakukan di sebuah jembatan di Banjir Kanal Timur, menyebabkan satu orang pemulung, Jaka bin Arsali, tewas.

Aksi terakhir kelompok ini dilakukan dalam bentuk "bom pipa" di Gereja Christ Cathedral Serpong, yang rencananya diledakkan pada 22 April 2011 bertepatan dengan wafatnya Isa Almasih. Sebelum diledakkan, ia menghubungi, Imam Firdaus, juru kamera salah satu televisi swasta. Jika aksinya tak tercium aparat, ia berencana meledakkan Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang sering digunakan tamu berkebangsaan Amerika Serikat.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.