Irjen Djoko Susilo dinonaktifkan sebagai gubernur Akpol
"Tersangka KPK juga sudah dinonaktifkan, sudah ada penggantinya wakil gubernur Akpol," ujar Irjen Anang Iskandar.
Mabes Polri menonaktifkan Irjen Djoko Susilo dari jabatannya sebagai gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Langkah ini diambil karena Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi simulator SIM.
"Tersangka KPK juga sudah dinonaktifkan, sudah ada penggantinya wakil gubernur Akpol Brigjen Bambang Usadi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar kepada merdeka.com, Sabtu (4/8).
Sebelumnya, Polri terlebih dahulu menonaktifkan Wakil Korlantas, Brigjen Didik Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan. Ketiga juga sudah menjadi tersangka kasus yang sama.
"Untuk tersangka DP, kan sementara ada pelaksana harian," ujar Anang.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Jumat malam kemarin Polri langsung menahan empat tersangka. Budi Susanto ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Brigjen Didik, AKBP Teddy dan Kompol Legimo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Sukotjo Bambang masih menjalani hukuman untuk kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Kebon Waru, Bandung.(mdk/did)