LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini UMK 26 kabupaten/kota di Jabar 2014

Adapun Nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang dengan Rp 2.447.450,-

2013-11-22 03:15:00
Buruh
Advertisement

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014. Sebanyak 26 kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif.

Penetapan dilakukan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Kamis (21/11) malam.

Adapun Nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang dengan Rp 2.447.450,- sedangkan terendah Kabupaten Majalengka dengan Rp 1.000.000,- .

"Sudah ditandatangani, pada saat ini UMK Karawang yang paling tinggi dan terendah ada di Kabupaten Majalengka," kata pria yang akrab disapa Aher, Kamis (21/11).

Kenaikan UMK tahun ini menurut dia ada 20 kabupaten/kota yang sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dia menambahkan, penetapan tersebut sudah berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Perihal UMK di Bandung Raya yang cukup alot menurut dia, itu sudah diputuskan. "Ini sudah dirubah sama saya pertama kali, sejarah kayanya, rata-rata Bandung Raya naik sekitar Rp 75 ribu (dari rekomendasi)," terangnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2013 dari 26 Kabupaten/Kota di Jabar :

1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang. Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta. Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang. Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi. Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi. Rp 2.441.954
11. Kota Depok. Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor. Rp 2.242.240
13. Kota Bogor. Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi. Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi. Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur. Rp 1.500.000
17. Kab. Garut. Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis. Rp 1.040.928
21. Kota Banjar. Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka. Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon. Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan. Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu. Rp 1.276.320

UMK yang ditetapkan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014.

Baca juga:
Ini UMK 38 daerah di Jawa Timur, Surabaya tertinggi Rp 2,2 Juta
'Pocong' ikut tuntut UMK 2014 di Gedung Grahadi Surabaya
Soekarwo: UMK daerah tak boleh melebihi UMK Kota Surabaya
Jokowi tegaskan takkan revisi UMP DKI 2014
Hatta: Harusnya buruh bersyukur upah naik

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.