LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imigrasi cegah Mahfud Suroso ke luar negeri

"Benar telah kita cegah selama enam bulan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Maryoto.

2012-05-22 12:50:37
Kasus korupsi
Advertisement

Direktur Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso resmi dicegah berpergian keluar negeri. Mahfud dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK sejak 27 April 2012 lalu.

"Benar telah kita cegah selama enam bulan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto saat dihubungi, Selasa (22/5).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pencegahan Mahfud tersebut guna penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Benar, demikian adanya. Akhir April selama 6 bulan," kata Johan.

Sebelumnya, PT Duta Sari Citralaras, merupakan perusahaan sub kontrak dari dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Keduanya, melakukan kerjasama untuk menggarap proyek pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

Kasus ini berawal, ketika terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin menyebut-nyebut Mahfud adalah orang terdekat Anas Urbaningrum. Anas memerintahkan Mahfud untuk mengurus sertifikat tanah di lokasi proyek seluas 31 hektare

Pada pengurusan sertifikat ini, Nazar menuding, Mahfud memberikan 'komitmen fee' kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Selain itu, Nazar pun memberikan hal serupa kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi X DPR agar PT Adhi Karya dan Wijaya Karya menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu.

Pengurusan sertifikat Hambalang dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009. Diduga kuat, sertifikat tanah Hambalang dapat terbit karena peran Mahfud, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono dan Nazaruddin. Nazaruddin membenarkan hal ini.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal. Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.