Imigrasi Bekasi Bongkar Jaringan Sponsor WNA Ilegal di Proyek Pusat Data
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi berhasil mengungkap jaringan sponsor WNA ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bekasi, memicu pertanyaan tentang pengawasan ketat terhadap pekerja asing.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi telah membongkar keterlibatan jaringan sponsor di balik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) ilegal. Pengungkapan ini terjadi saat penindakan terhadap 78 pekerja asing pada proyek pembangunan pusat data di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran keimigrasian seringkali melibatkan sponsor atau perusahaan fiktif yang tidak kooperatif.
Anggi Wicaksono menegaskan bahwa setiap penjamin WNA yang mangkir dari pertanggungjawaban akan dikenakan sanksi administratif tegas. Akses mereka pada sistem aplikasi visa akan dinonaktifkan secara permanen. Hal ini membuat akun sponsor tersebut diblokir dan perusahaan cangkang kehilangan hak untuk mensponsori atau mendatangkan orang asing baru ke Indonesia.
Indikasi keterlibatan jaringan terorganisasi dalam praktik penyaluran WNA ilegal ini ditemukan di Kabupaten Bekasi. Modus penjaminan WNA fiktif melibatkan entitas "China State" pada proyek pembangunan data center di Kawasan Industri GIIC Deltamas Cikarang. Pola pelanggaran yang terstruktur dan ketidakkooperatifan melalui pengelabuan sponsor penyaluran WNA menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Imigrasi.
Modus Operandi Jaringan Sponsor WNA Ilegal
Jaringan sponsor WNA ilegal di Bekasi terindikasi memiliki modus operandi yang terstruktur dan licik untuk menghindari pengawasan. Petugas menemukan bahwa proyek fisik menggunakan pekerja asal China, namun status kepengurusan visa mereka tidak didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek utama. Anggi menjelaskan bahwa ini adalah jaringan dari "China State" yang memanfaatkan WNA ilegal, namun diberangkatkan oleh perusahaan lain, bukan perusahaan yang sebenarnya mempekerjakan.
Perusahaan-perusahaan penjamin tersebut sengaja memecah berkas administrasi para pekerja. Dokumen mereka dipecah menjadi beberapa sponsor berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas Imigrasi. Sebagai contoh, dari total sepuluh WNA, delapan orang dijamin oleh perusahaan A, sementara dua sisanya dijamin oleh perusahaan B.
Selain itu, perusahaan-perusahaan penjamin ini sengaja didaftarkan di berbagai lokasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya. Saat petugas melakukan verifikasi dan pengecekan fisik ke lokasi penjamin yang terdaftar, kantor perusahaan tersebut ditemukan kosong tanpa aktivitas operasional maupun karyawan. Anggi mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan ini hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas administrasi kelengkapan visa.
Tindakan Tegas Imigrasi Bekasi Terhadap Pelanggaran
Kantor Imigrasi Bekasi secara konsisten melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Sepanjang tahun ini, Imigrasi Bekasi telah mendeportasi sejumlah WNA yang terbukti melanggar administrasi dan dokumen keimigrasian.
Pada periode triwulan pertama 2026, sebanyak 23 WNA telah dideportasi. Rinciannya adalah sembilan tindakan pada Januari serta masing-masing tujuh penindakan pada Februari dan Maret. Penindakan pada April 2026 merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 78 WNA di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Selain deportasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga telah menindak 21 kasus overstay dan 139 tindak pelanggaran keimigrasian lainnya selama triwulan pertama tahun ini. Di sisi lain, Imigrasi Bekasi juga telah menerbitkan 5.031 izin tinggal keimigrasian pada periode yang sama, menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan.
Sumber: AntaraNews