LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ibu digugat anak kandung Rp 1,8 M, temui Bupati Dedi di Purwakarta

Ibu digugat anak kandung temui Bupati Dedi di Purwakarta. Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut juga bertujuan untuk memberitahukan kepada Dedi tentang kabar gembira ditolaknya gugatan Handoyo dan istrinya oleh Pengadilan Negeri Garut.

2017-07-05 15:41:05
Anak Gugat Ibu Rp 1M
Advertisement

Keluarga Besar Ibu Siti Rokayah (85), atau akrab disapa Amih mendatangi Rumah Dinas Bupati Purwakarta di Jalan Gandanegara No 25, kompleks sekretariat daerah Kabupaten Purwakarta.

Kedatangan mereka dalam rangka bersilaturahmi dan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, atas bantuan yang telah diberikan selama Ibu Rokayah berperkara di Pengadilan Negeri Garut. Amih dituntut dalam kasus utang piutang oleh menantunya Handoyo (51) dan anak Amih, Yani Suryani (46). Dari utang Rp 20 juta menjadi Rp 1,8 Miliar.

"Kita berterima kasih kepada Kang Dedi atas bantuan beliau selama ini, baik secara moril dan materil, sengaja datang kali ini sekalian silaturahmi," ujar Siti Hindasah (51), salah satu Anak Ibu Rokayah, Rabu (5/7).

Advertisement

Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut juga bertujuan untuk memberitahukan kepada Dedi tentang kabar gembira ditolaknya gugatan Handoyo dan istrinya oleh Pengadilan Negeri Garut.

Namun rupanya Handoyo dan istrinya belum menyerah. Mereka masih mencoba melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pihak keluarga juga ingin berkonsultasi pada Bupati Dedi soal masalah tersebut.

"Sekalian ingin memberi tahu secara langsung kepada Kang Dedi bahwa gugatan itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut, Kang Dedi sudah tiga kali datang ke rumah, kini giliran kami," tuturnya.

Advertisement

Terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh Handoyo, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terlihat berusaha menenangkan Amih dan seluruh anggota keluarganya. Dia meminta agar para pihak menempuh jalur musyawarah agar meminimalisir tensi yang terjadi.

"Ya tenang saja, kalau nanti banding kita siapkan pengacara. Baiknya sih, tempuh cara musyawarah, biar diselesaikan baik-baik," ujar Dedi.

Untuk diketahui, gugatan tersebut muncul karena utang yang timbul dari salah satu anak Ibu Rokayah bernama Asep. Dia memiliki utang kepada Handoyo dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Ibu Rokayah. Ibu 13 anak tersebut terpaksa harus hadir di pengadilan untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga:
3 Saudara gugat ibu kandung tolak tawaran pembagian warisan
PN Garut tolak gugatan anak kepada orang tua senilai Rp 1,8 miliar
Amih maafkan dan akan bayar utang ke anak yang menggugatnya
Nestapa Ibu Fariani digugat 3 anaknya karena warisan

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.