Hal Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Berlaku Sopan dan Belum Pernah Dihukum
Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri mengajukan pleidoi untuk melawan tuntutan jaksa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan terhadap Putri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan terhadap Putri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu pertimbangan tuntutan delapan tahun penjara itu diberikan JPU karena hal meringankan yakni Putri belum pernah dihukum pidana.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)