LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim tolak rampas uang Rp 1 M dari Nunun

Majelis Hakim menolak permintaan JPU KPK untuk merampas uang Rp 1 miliar dari Nunun. Uang itu didapat dari cek pelawat.

2012-05-09 13:31:19
Vonis nunun
Advertisement

Dalam persidangan terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, Majelis Hakim tidak memenuhi permintaan JPU KPK untuk merampas uang Rp 1 miliar milik Nunun. Uang Rp 1 M itu diduga diperoleh dari pencairan cek pelawat tersebut. Hakim menilai perampasan sebesar 1 M tidak tepat.

"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata hakim anggota Ugo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (9/5).

Hakim menilai cek pelawat sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek pelawat BII. Namun, tidak ada bukti bahwa 20 lembar cek pelawat itu sudah sampai ke tangan anggota DPR periode 1999-2004.

Hakim juga memutuskan dalam perkara ini Nunun terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dalam Perubahan UU Tipikor No 20/01.

Sebelumnya, JPU KPK meminta uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan disita. Menurut JPU, uang Rp 1 miliar itu berasal dari cek pelawak tersebut.

"Terungkap uang TC (travel cheque/ cek perjalanan) Bank Internasional Indonesia (BII) berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, beralasan jika penuntut memohon merampas uang Rp 1 miliar tersebut karena berhubungan dengan perkara yang didakwakan," kata jaksa Siswanto membacakan surat tuntutan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan mengalami gangguan kesehatan.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.