LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Guru Pemerkosa Belasan Santri Besok Sidang Secara Virtual, 3 Saksi Dihadirkan

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan semua teknis persidangan sudah diatur, termasuk menjaga identitas saksi di bawah umur yang akan memberikan keterangan.

2021-12-20 16:08:31
Kasus Pemerkosaan
Advertisement

Terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan akan menjalani sidang persidangan secara virtual. Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan kejahatan lain, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan anggaran bantuan pemerintah yang dilakukan Herry.

Persidangan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/12) secara hybrid. Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sementara Herry mengikuti secara daring di Rumah Tahanan Kebonwaru. Tiga orang saksi pun tidak semua menyampaikan keterangan tidak di tempat persidangan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan semua teknis persidangan sudah diatur, termasuk menjaga identitas saksi di bawah umur yang akan memberikan keterangan.

Advertisement

"Ada tiga orang saksi. Ada yang langsung datang dan ada saksi yang via zoom. Saya enggak bisa jelaskan identitasnya, tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," kata Dodi, Senin (20/12).

Ia memastikan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana hadir pula di PN Bandung saat sidang berjalan. "Beliau akan hadir sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap dia.

Herry dikenakan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan pihaknya terbuka untuk pihak-pihak yang ingin melaporkan Herry dalam kasus eksploitasi anak hingga penyalahgunaan anggaran bantuan.

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan. Kami (akan) terima (laporan)," kata dia di Mapolrestabes Bandung.

Baca juga:
Kemenag Gandeng KPAI-Aparat Investigasi Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Risma Dukung Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Santri
Jokowi Beri Atensi Khusus Kasus Guru Perkosa 21 Santri di Bandung
Santri Korban Pemerkosaan Ingin Lanjutkan Sekolah, Terganjal Tak Punya Ijazah
Pilu Orang Tua Korban HW Dengar Pengakuan Anaknya Hamil saat Pulang dari Pesantren
Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santri, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
KPAI: 88 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Anak adalah Guru pada 2018-2019

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.