LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gunakan kartu kredit, La Nyalla terlacak masih di Singapura

Kejati Jatim sudah meminta Imigrasi untuk cabut passport La Nyalla.

2016-04-05 19:31:39
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Tim yang dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini masih terus memburu La Nyalla Mahmud Mattalitti, untuk dilakukan pelacakan, dimana keberadaannya. La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Tim tersebut informasinya sudah mendeteksi keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu. La Nyalla terdeteksi masih berada di Singapura pasca kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto saat dikonfirmasi membenarkan, kalau tersangka terlacak di Singapura. "Memang benar, belum lama ini tersangka terlacak dari transaksi kartu kredit yang digunakannya. Saat itu melakukan transaksi di Singapura," kata Romy Arizyanto, Selasa (5/4).

Romy panggilan akrabnya menjelaskan, Kejaksaan masih koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Untuk minta, agar mengirimkan surat ke Imigrasi di seluruh Indonesia, guna melakukan pencabutan paspor atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Pencabutan itu untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Dan surat pencabutan itu sudah dikirim ke seluruh Imigrasi sejak 1 April kemarin," terang dia.

Salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Soemarso mengaku apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu berlebihan. "Ini kan masih dalam tahap proses jalan gugatan praperadilan, jadi harusnya menunggu dari hasil sidangnya. Jangan terlalu berlebihan," tegas dia.

La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

Baca juga:
Ihwal kasus La Nyalla, ini kata Menpora
Ini kata Jokowi soal kaburnya La Nyalla dan nasib PSSI
Kemlu siap ajukan permohonan ekstradisi La Nyalla ke Singapura
Sidang praperadilan akhirnya digelar La Nyalla kembali absen
Kejagung koordinasi ke Polri minta bantuan interpol buru La Nyalla
Kajati Jatim minta La Nyalla jantan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.