LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gelar pesta sabu bareng 2 wanita, kader PKB dituntut 5 tahun bui

Ketiganya diamankan di Hotel Somerset, Jalan Kupang Indah, Surabaya, Jawa Timur.

2016-04-28 19:57:04
Kasus Narkoba
Advertisement

Bukannya membantu program pemerintah memberantas narkoba, seorang anggota dewan malah kedapatan mengonsumsi barang haram itu. Belakangan diketahui, anggota dewan tersebut berasal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kota Pasuruan.

Ironisnya, anggota DPRD (non aktif) bernama Indra Iskandar justru menggunakan bersama dua wanita panggilan, yakni Chintya Dewi Indah Permatasari dan Sari Astuti. Kini, Indra harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tuntutan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa, menuntut Indra Iskandar bersalah dengan sengaja menyimpan narkoba seberat 1,78 gram dan alat isap atau pipet, masuk kategori golongan 1. Dia dianggap melanggar pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maka menuntut terdakwa 5 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta," ucap Prakosa, di depan hakim yang pimpin persidangan Ferdinandus, Kamis (28/4).

Menurut dia, tuntutan tersebut cukup meringankan karena selama menjalani sidang yang bersangkutan sangat kooperatif, mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani ataupun perbuatan tindak pidana kejahatan.

Sedangkan yang memberatkan, sebagai anggota dewan, Indra justru ikut menyimpan narkoba. "Bukannya ikut membantu pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba, terdakwa justru mengonsumsi," tandas dia.

Perlu diketahui, Indra Iskandar ditangkap di Hotel Somerset, Jalan Kupang Indah, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan itu berawal dari anggota Satnarkoba menangkap Chintya Dewi Indah Permatasari dan Sari Astuti, di hotel yang sama dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram.

Kemudian, keduanya mengakui narkoba itu akan digunakan untuk pesta bersama Indra yang berada di kamar sebelah. Dari pengakuan keduanya, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi menemukan pipet dan sabu seberat 1,78 gram. Kini temuan tersebut dijadikan barang bukti polisi dan dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga:
Nyamar jadi pembeli, polisi tangkap bandar sabu di Riau
Sedang asyik pesta sabu, 1 anggota polisi & 2 warga Binjai ditangkap
Gunakan HP di dalam sel, napi kendalikan peredaran narkoba di Sragen
Digerebek saat pesta sabu, seorang pemadat duel dengan polisi
Polda Riau gagalkan peredaran 30 kg ganja yang dipesan dari Aceh
Narkoba senilai Rp 27 miliar dibakar di area Mapolda Jatim
Vendi selundupkan sabu asal Malaysia dalam cangkang siput

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.