LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Firli: KPK Tak Lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan

Firli menjabarkan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Yaitu dimulai dengan upaya untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat.

2022-01-26 14:29:51
Firli Bahuri
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). KPK era Firli menyebutnya hanya sebagai tangkap tangan saja tanpa kata operasi.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

Sebab, kata Firli, dalam konsep hukum hanya dikenal istilah tertangkap tangan.

Advertisement

"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujarnya.

Dia menjabarkan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Yaitu dimulai dengan upaya untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat.

Kemudian, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Hal ini untuk melihat area rawan korupsi.

Advertisement

"Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi," ujar Firli.

MCP untuk mencegah resiko korupsi dan mitigasi korupsi. Firli menuturkan, yang tertangkap tangan adalah yang tingkat MCPnya rendah.

"Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah," tutupnya.

Baca juga:
KPK Ikut Pantau Pembangunan Ibu Kota Negara
Anggota Komisi III Minta KPK Ungkap Kasus yang Belum Tuntas, Jangan Disembunyikan
Anggota Legislatif Paling Rendah dalam Melaporkan LHKPN
KPK Dalami Pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Terima Rp200 Juta dari Rahmat Effendi
KPK Selamatkan Uang Negara Rp416,9 Miliar pada 2021
KPK Koordinasi Panggil Tersangka E-KTP Usai Ekstradisi dengan Singapura

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.