Ekstasi seharga Rp 1,1 miliar diblender dan dibuang ke selokan
Selain itu, petugas juga memusnahkan sabu yang didapat dari penangkapan sejumlah tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 7.949 pil ekstasi dari Malaysia dengan cara diblender. Pil haram milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan Zulkifli Aseng itu bernilai Rp 1,1 miliar lebih.
"Selain itu, turut pula dimusnahkan sekitar 30 gram narkotika jenis sabu dari beberapa tersangka yang diamankan dalam waktu dan tempat berbeda," ujar Kabag Wasidik Narkoba Polda Riau AKBP Januar Manurung yang memimpin pemusnahan, Selasa (9/2).
Januar menyebutkan, pemusnahan dilakukan setelah penyidik Polda Riau mendapat surat penetapan dari Kejaksaan Tinggi Riau, di mana hal ini masih dalam rangkaian penyidikan.
Di samping itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang bisa menimbulkan adanya tindak pidana baru.
"Selain itu, pemusnahan sudah diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku," kata AKBP Januar.
Januar menyebutkan, pil ekstasi bewarna hijau itu dimusnahkan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin blender. Kemudian dihancurkan lalu dibuang ke selokan.
"Sabu juga dimusnahkan dengan dimasukkan ke air dan diaduk hingga tak bersisa. Total sabu yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 35 juta," kata Januar.
Adapun tersangka pemilik sabu di antaranya Mudiansyah, Zubir, Dedi Syaputra, Suriadi, Wibowo alias Bowo, Megalina Wati, Alang Syahbuana, Ahmad Roni, Suyandrianto, Haniko Sastra Wijaya dan Sureza Bahdi Akbar.
Menurut Januar, pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obar dan Makanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah mengatakan, tersangka Iskandar ditangkap Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau pada Selasa (27/1) lalu itu di Kecamatan Tenayan Raya.
"Sewaktu penangkapan, dia (Iskandar) sempat memanjat loteng dan mengambil sebilah golok serta menyerang petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," ujar Hermansyah.
Pengakuan tersangka kala itu, ribuan pil ekstasi tersebut diterima dari warga Johor, Malaysia berinisial TN. Nama ini masih diburu petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Selain ekstasi, tersangka juga berencana membuka pabrik narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru. Pasalnya, petugas mengamankan puluhan perangkat laboratorium dan alat peracik sabu-sabu yang diamankan petugas," terang Hermansyah.
Persiapan pembuatan pabrik ini hampir rampung. Tersangka hanya menunggu orang yang ahli meracik sabu-sabu. Dipastikan pabrik itu berjalan jika ahli peracik sabu sudah direkrut tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 dan atau Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat adalah hukuman mati," pungkasnya.(mdk/cob)