Eks dosen Unitomo Surabaya terlibat pemalsuan ijazah
Pelaku mengaku sudah membuka bisnis yang melanggar hukum itu sejak tahun 2007 silam.
Subdit I Ekonomi Dirreskrimsus Polda Jawa Timur sukses membongkar sindikat pembuatan ijazah palsu. Ribuan ijazah palsu dari tiga universitas ternama di Jawa Timur disita polisi.
Pembuatan ijazah palsu tersebut melibatkan mantan dosen Univeritas DR Soetomo (Unitomo) Surabaya. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku membuka bisnis yang melanggar hukum itu sejak tahun 2007 silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib mengatakan, ijazah-ijazah yang dipalsukan itu adalah ijazah Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Jenis ijazah palsu bisa dipesan sesuai yang diinginkan pemesan, seperti ijazah S1 maupun ijazah pasca sarjana S2 atau S3.
Harga ijazah palsu dibandrol Rp 12 juta untuk ijazah S1, Rp 30 juta (S2)dan Rp 70 juta (S3). "Pelaku sudah kami tahan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif," kata Hilman.
Menurut Hilman, pelaku pembuat ijazah palsu tersebut bernama drs Sucipto MM, kelahiran Sumenep, Madura 11 Nopember 1964. "Pelaku ini, mengenyam pendidikan S 2 atau Master Manajemen. Dia warga Jalan Hasunudin Malang, Jawa Timur. Soal pekerjaan tersangka, kami masih mengembangkan," katanya.
Sementara penangkapan itu sendiri bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengembangan.
"Setelah mendapat bukti cukup kuat, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang menawarkan pembuatan ijazah palsu dari berbagai perguruan tinggi swasta (PTS) kepada penyidik," sambung Kanit HAKI Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andi Arisandi.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan polisi mendapatkan berbagai barang bukti seperti ijazah akta IV, S 1, S 2 dan S 3 dari berbagai PTS. "Jumlah ijazah yang kami sita sekitar 1600 lembar," tuturnya.
Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat wisuda seperti toga plus baju wisudawan, ijazah palsu, stempel, seperangkat komputer dan uang sebesar Rp 500 ribu serta alat lain yang mendukung untuk pembuatan ijazah palsu.
Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku menerima, penyelenggarakan pendidikan non formal, membuat dan memberikan ijazah palsu tersebut kepada beberapa orang yang tidak memiliki hak atas ijazah tersebut.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) Undang Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) Undang Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana penjara lima tahun denda Rp 500 juta," pungkas dia.
(mdk/did)