LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua tersangka kasus suap PON segera disidangkan

Persidangan kedua tersangka tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Daerah Pekan Baru.

2012-05-31 16:55:30
kasus korupsi
Advertisement

Tak lama lagi kedua tersangka kasus suap PON Riau akan segera duduk di kursi pesakitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika berkas berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau sudah lengkap.

"Rencanannya besok dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 untuk 2 tersangka EDP dan RS. Jadi ada dua yang akan diserahkan ke penuntut," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (31/5).

Menurut Johan, persidangan kedua tersangka tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Daerah Pekan Baru. "Kemungkinan di Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal, kata Johan, pun tak akan lama lagi rampung. "Tapi berkasnya belum P21," katanya.

Sebelumnnya, usai pemeriksaan hari ini oleh KPK, Muhammad Dunir mengaku jika berkas penyidikan atas perkaranya tak lama lagi akan rampung.

"Iya, sedang persiapan P21," ucap Dunir.

Dunir mengatakan bahwa berkas pemeriksaannya hanya tinggal ditandatangani hari ini. Pemeriksaan tadi, lanjut dia, hanya seputar perbaikan berkas.

"Ada no HP yang salah," ucapnya menerangkan berkas yang diperbaiki.

Untuk diketahui, hari ini keduanya dipanggil bersamaan oleh KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya. Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi telah mengatakan bahwa pihaknya akan intens melenggkapi berkas empat tersangka suap PON.

Empat tersangka itu yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan 2 tersangka lagi. Di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.