Dua pejabat Bengkulu dibui karena korupsi
Keduanya divonis satu tahun penjara. Mereka dipenjara sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Dua pejabat tinggi di Bengkulu resmi dibui sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Keduanya terbukti korupsi. Dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Ali Berti dan staf ahli Gubernur Bengkulu Winarkus.
"Kedua pejabat tersebut memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pukul 10.30 WIB. Setelah itu mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero, Kota Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto, Rabu, (14/3). Demikian ditulis kantor berita antara.
Keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan tiga gedung di Kelurahan Bentiring pada 2010. Pembangunan ketiga gedung itu adalah Gedung Bappeda, DPRD dan Kimpraswil Kota di Kelurahan Bentiring. Nilai proyek Rp 425.136 juta.
Dalam putusan MA, kedua terdakwa itu masing-masing divonis satu tahun penjara. Ali Berti dihukum satu tahun penjara dan dikenai denda Rp 50 juta atau mengganti denda dengan kurungan selama lima bulan. Sedangkan Winarkus divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau ganti denda dengan kurungan selama tiga bulan penjara.
Sebelumnya kedua terdakwa itu mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak oleh kejaksaan atas dasar penegakkan hukum.
Ali Berti membantah korupsi. Dia mengaku tidak pernah mendapatkan uang dari proyek itu.
"Saya hanya menandatangani hasil evaluasi pembangunan gedung yang dilakukan oleh tim evaluasi, namun anehnya kenapa saya saja yang ditahan," keluhnya.
Winarkus, merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ketika pengerjaan tiga gedung tersebut berlangsung pada 2010, sedangkan Ali Berti menjabat sebagai Kabid perencanaan di dinas yang sama.(mdk/ian)