LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 2 tahun 6 bulan, Nunun tak banding

"Saya tidak tahu, tidak banding-bandingan," ujar Terpidana Nunun Nurbaetie.

2012-05-09 22:59:12
Sidang nunun
Advertisement

Terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie belum berencana melakukan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nunun divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Saya tidak tahu, tidak banding-bandingan," ujar Nunun kepada wartawan usai dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng Jakarta, Rabu (9/5).

Nunun divonis selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan. Sebelumnya dituntut dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.

Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Nunun dijerat pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.