LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditemukan KTP Diduga Palsu, Dukun Gandakan Uang Bakal Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen

Pelaku sebelumnya dikenakan pasal penipuan dan pelindungan anak di bawah umur.

2021-03-23 15:17:55
penggandaan uang
Advertisement

Polsek Babelan telah resmi menetapkan Dukun gondrong berinisial H sebagai tersangka terkait kasus penipuan bisa menggandakan uang. Videonya itu kemudian viral di media sosial.

"(Pasal yang dikenakan terhadap dukun gondrong) Pasal 378 penipuan," kata Kapolsek Babelan Kompol Gulam saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/3).

Tak hanya dikenakan Pasal penipuan saja, dukun gondrong itu juga dikenakan Pasal perlindungan anak di bawah umur. Hal ini dikarenakan dirinya telah menikahi seorang anak yang masih berusia 14 tahun yang sekarang berusia sekitar 18 tahun.

Advertisement

"Saat lakukan penyelidikan kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Meski sudah dijerat dengan dua Pasal tersebut, tak menutup kemungkinan jika H juga dapat dikenakan pasal pemalsuan sebuah dokumen.

"Kemudian sama pemalsuan dokumen, itu sangkaannya masih kita cek dulu, dalami. Karena ada KTP diduga palsu, namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti," tegasnya.

Advertisement

Kasus Menjadi Dua Laporan Terpisah

Gulam menjelaskan, untuk kasus yang menjerat H ini tidak hanya melakukan penipuan saja. Melainkan juga menikahi anak di bawah umur yang kini menjadi isteri keduanya.

"Jadi laporan polisi ini kami buat dua, yang pertama adalah penipuan. Kebetulan pada saat penyelidikan, kita temukan juga pidana lainnya, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena isterinya kebetulan dibawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya," jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Gulam mengimbau agar masyarakat yang meras menjadi korban dapat segera melapor ke Polsek Babelan.

"Kalau ada yang merasa jadi korban dan dirugikan, bisa melapor ke Polsek dengan senang hati kita terima. Bisa menghubungi ke nomor Kanit Reskrim Polsek Babelan 0856-8666-662," pungkasnya.

Diketahui, seorang pria berambut panjang (gondrong) sambil mengenakan kopiah dan memangku anak kecil dalam aksi menggandakan uang disaksikan sejumlah orang disekelilingnya.

Dalam video itu, terdapat sejumlah barang yang digunakan untuk proses menggandakan uang seperti kantong plastik warna hitam serta sejumlah kotak. Saat itu, nampak sedikit keluar asap dari dalam plastik yang digunakannya.

Setelahnya, plastik itu pun digulung dan diduduki. Selanjutnya, ia pun membuka kotak yang sebelumnya diisi sebuah kertas berwarna putih.

"Ya Allah, bener tad. Subhanallah," ujar seorang pria dalam video tersebut usai pria berambut panjang itu membuka kotaknya dengan berisi uang dengan pecahan Rp 100 ribu.

Saat itu, pria tersebut langsung mengambil uang dari dalam kotak dan langsung menghamburkannya ke ubin atau lantai di hadapan sejumlah orang.

"Tadi keluar api, nyala, bapak lihat?," tanya pria tersebut kepada orang-orang yang ada dihadapannya.

"Keluar api ustad, ada asepnya, ngelihat," sahut seorang pria.

Baca juga:
Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Istri dan Mertua Dikenakan Wajib Lapor
Dukun Gondrong Gandakan Uang Pakai Kotak Sulap yang Dibeli di Tambun
Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dikenakan Pasal Penipuan dan Perlindungan Anak
Viral Pria Mengaku Bisa Gandakan Uang, Ini 5 Faktanya yang Kini Ditangkap Polisi
Dukun Gondrong Bikin Video Gandakan Uang untuk Promosi Kalau Punya Kesaktian
Polisi Cari Korban Penipuan Viral Dukun Pengganda Uang di Bekasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.