LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq Syihab

Tuntutan penjara dua tahun itu dijatuhkan karena jaksa menganggap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2021-06-03 16:42:57
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat dituntut dua tahun penjara terkait perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan penjara dua tahun itu dijatuhkan karena jaksa menganggap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu Jaksa Penuntut (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Advertisement

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi menyebut jika Rizieq dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Syihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Advertisement

Hal itu sebagaimana, Andi Tatat yang mempublikasi kesehatan Rizieq di media massa muncul melalui video testimoni RS Ummi.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Syihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

"Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif Covid, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi tlTatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa memutuskan hal-hal yang menjadi keputusan atas tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, terdakwa yang merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS Ummi Bogor dianggap tidak patuh dengan hukum. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan pro kontra. Sehingga, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berprilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Kuasa Hukum Rizieq Nilai Pasal Penyebaran Berita Bohong dari JPU Sarat Muatan Politis
Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang Rizieq
Menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas Dituntut Dua Tahun Bui atas Kasus Berita Bohong
Dianggap Sebar Berita Bohong, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara RS Ummi
Pengacara Sebut Jaksa Bernafsu Penjarakan Rizieq Syihab
Ini Alasan Kubu Rizieq Ajukan Banding Perkara Petamburan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.