Diminta jadi saksi sidang Rio Capella, Surya Paloh belum pasti hadir
Rencananya, ada 4 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Rio Capella.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella kembali digelar, Senin (23/11).
Hakim Ketua, Artha Theresia menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudi Kristiana ihwal saksi pada sidang hari ini. Yudi menyebut ada 4 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yakni Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken (Kakak Kandung Siska), Ramdan Taufik Sodikin (Sopir Evy), dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Namun, kata Yudi, hingga sidang dimulai Surya Paloh belum memberikan konfirmasi kehadiran menjadi saksi dalam persidangan Rio Capella.
"Sampai saat ini Surya Paloh belum memberikan konfirmasi untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan ini dan hanya 3 saksi yang hadir," ucapnya dalam ruang persidangan tipikor, Jakarta, Senin,(23/11).
Dari pantauan merdeka.com sampai sidang dimulai, Surya Paloh belum nampak di ruang persidangan. Di ruang sidang nampak istri dan anak Rio Capella yaitu Restuty Aprilla dan M. Che Rayhan Guevara.
Untuk diketahui, Patrice Rio Capella Diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan penyelesaian kasus dugaan korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.