Diimingi jadi PRT, ABG asal Madura disekap dan diperkosa
CT (13), ditipu kuli bangunan Mat Sapi'i yang berjanji mencarikan pekerjaan. Dia malah dinodai.
Niat mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, CT (13), ABG asal Madura, Jawa Timur justru mendapat musibah. Dia disekap dan diperkosa oleh pria yang menjanjikan pekerjaan di Surabaya.
Mat Sapi'i (44), warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, adalah lelaki yang telah menodai gadis ingusan tersebut. Sapi'i, yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, dikenal CT melalui ponsel miliknya.
Menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, perkenalan antara CT dengan Mat Sapi'i, bermula ketika CT saat itu masih bekerja sebagai PRT di Surabaya. Sapi'i sering lewat di depan rumah majikan CT. Dia pun tertarik untuk mengenal CT lebih jauh.
Kemudian, melalui teman CT, yang juga PRT di rumah majikan yang sama, Sapi'i meminta nomor handphone milik CT dan mengajak berkenalan. Setelah saling mengenal via telepon, hubungan mereka pun terus berlanjut, hingga CT berhenti bekerja dan kembali pulang ke Madura.
Saat itulah, Sapi'i menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai PRT di Surabaya, pada akhir Januari lalu. Selanjutnya, pada awal Febuari, CT datang ke Surabaya dan di ajak ke rumah Sapi'i di Jalan Kembang Kuning.
"Setelah dijanjikan pekerjaan, kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya dan diperkosa," terang Kompol Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/3).
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan memukul CT jika korban tidak mau menuruti hasrat. "Jika tidak menuruti permintaan tersangka, korban diancam dan dipukuli hingga tubuh korban mengalami luka memar."
Penderitaan CT belum usai. Meski sudah dicabuli, dia juga disekap selama satu bulan di rumah Sapi'i. Selama disekap itu, korban terus dipaksa melayani nafsu birahi tersangka hingga enam kali.
"Korban juga disekap di rumah kosong milik tersangka di Jalan Kembang Kuning, HP-nya dirampas, dan tidak boleh menghubungi keluarganya yang ada di Madura," papar mantan Kapolsek Asemrowo itu.
Selanjutnya, karena tak kuat dengan siksaan yang dialaminya itu, korban berusaha melarikan diri dan meminta tolong warga. Ketika Sapi'i tengah keluar rumah pada malam hari.
"Selanjutnya, atas informasi dan laporan korban yang ditemani warga, pihak Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka," terangnya lagi.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 rahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya sendiri, maksimal 15 tahun penjara," tegas Suparti.
Sedangkan tersangka, di hadapan penyidik mengaku sudah lama tak dilayani istrinya yang pulang ke kampung halamannya di Madura.
"Saya sudah lama tidak berhubungan dengan istri. Istri saya yang sudah lama pulang ke Madura nggak balek-balek. Pas waktu kenalan dengan CT, saya khilaf," elak dia di hadapan petugas.(mdk/ian)