Digerebek, ini alibi Aceng kepada polisi buat mie berformalin
"20 Agustus sempat ditegur. Tapi malah semua yang suplai ke pasar pada menggunakan formalin juga," ungkapnya.
Aceng Sarifudin (52) tak berkutik ketika jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik mienya yang berada di Gang H Mukti Dalam 4 RT14/RW06 (Kopo) Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Aceng berkelit memproduksi mie berformalin itu lantaran untuk menjaga kualitas.
Mie yang tidak diberi zat berbahaya itu kata dia tidak akan berkembang dan mudah putus. "Biar enggak putus saja, dan berkembang. Kalau tidak kualitasnya jelek," kata Aceng di pabriknya, Selasa (23/9).
Aceng juga berdalih bahwa perusahaan yang memproduksi mie masih banyak yang menggunakan formalin. Aceng sebelumnya bahkan sempat ditegur BPOM untuk menghentikan produksi mie menggunakan formalin.
"20 Agustus sempat ditegur. Tapi enggak ada solusinya. Malah semua yang suplai ke pasar pada menggunakan formalin juga," ungkapnya.
Rata-rata dalam sehari Aceng memproduksi mie basah hingga 1,5 ton yang disebarkan ke Pasar Caringin dan Ciroyom. "Omzet sehari Rp 5 juta," ungkapnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengaku penggerebekan dilakukan dari laporan masyarakat. "Hari ini kami mengungkap kasus pabrik pembuatan mie berformalin dari laporan masyarakat. Pada hari ini kami mengamankan barang bukti 2 ton dan bahan formalin," paparnya.
Atas perbuatannya, Aceng disangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga:
Petugas BPOM gelar razia parsel Lebaran di kawasan Cikini
Sidak Pasar Flamboyan, tim pemantau diusir pedagang daging sapi
Sidak jajanan buka puasa, BPOM temukan makanan berformalin
Razia makanan di Purwokerto, petugas temukan produk kedaluwarsa
Sidak wali kota Tangerang tangkap pengoplos daging sapi-babi