Diduga Terlibat Prostitusi, 24 Pasangan Mesum Diamankan Tim Razia PPKM di Kota Bogor
Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dari salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga terkait praktik prostitusi.
Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dari salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga terkait praktik prostitusi.
Ke-24 muda-mudi itu diamankan dalam razia PPKM yang digelar tim yang terdiri dari gabungan anggota Polri, TNI, dan Satpol PP. Saat itu mereka mendatangi hotel di Jalan RE Martadinata, Kota Bogor pada Rabu (11/8) tengah malam. Sebanyak 24 pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri dipergoki berada di kamar hotel.
Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi. Mereka juga mendapati bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan pada telepon seluler pasangan yang diamankan.
Pasangan muda-mudi itu kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel itu. Selain itu ditemukan indikasi praktik prostitusi.
"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," jelas Agustiansyah.
Laporan itu terbukti kebenarannya. Ke-24 pasangan bukan suami-istri itu ditemukan di dalam kamar hotel.
Agustiansyah menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online. "Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," katanya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.
"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Tasikmalaya
Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel Kawasan Salemba
Kasus Hotel Prostitusi, Chyntiara Alona Didakwa Pasal Perlindungan Anak
Dijadikan Tempat Prostitusi, Penginapan di Pulogadung Disegel Satpol PP
Wanita Ditemukan Tewas di Lokalisasi Denpasar Usai Layani Tamu WNA