Dicecar pertanyaan, terdakwa korupsi pingsan
Tri Era menyebut kliennya dalam keadaan baik, namun, Tri tidak tahu apakah kliennya sudah makan atau belum.
Seorang terdakwa kasus korupsi, Binsar Sihombing, jatuh pingsan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Binsar mendadak lunglai setelah dicecar jaksa dengan sejumlah pertanyaan.
Binsar Sihombing merupakan mantan Panghulu Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dia didakwa melakukan korupsi dana proyek pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter pada 2006 sehingga negara dirugikan Rp 40 juta.
Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Di tengah persidangan, saat ditanyai jaksa, terdakwa tampak limbung. Ketika jaksa menanyakan dan memperlihatkan gambar bukti pengerjaan parit sepanjang 250 meter di Huta IV Sosor Tongah dan 60 meter di Huta V Huta Ganjang, Binsar langsung terjatuh dari kursi persidangan.
Melihat kejadian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma Frando tampak kebingungan. Ketua Majelis Hakim Pahatar Simarmata kemudian memerintahkan untuk memapah dan membaringkan terdakwa di lantai tempat peliputan wartawan. Dia berbaring di sana sekitar setengah jam, sebelum sadarkan diri.
Pengacara terdakwa, Tri Era Wahyudi, mengatakan bahwa kesehatan kliennya dalam keadaan baik. Namun, Tri tidak tahu apakah kliennya sudah makan atau belum.(mdk/hhw)