LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diam-diam, Ditpolair Polda Riau lelang ribuan smartphone selundupan

Belum masuk pengadilan, ribuan HP selundupan dilelang Polda Riau. Direktorat Polisi Air Polda Riau telah melakukan pelelangan terhadap ribuan handphone hasil tangkapan yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Pelelangan dilakukan sebelum dua tersangka kasus tersebut menjalani persidangan di Pengadilan.

2016-12-05 13:35:07
Smartphone
Advertisement

Direktorat Polisi Air Polda Riau telah melakukan pelelangan terhadap ribuan handphone hasil tangkapan yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Pelelangan dilakukan sebelum dua tersangka kasus tersebut menjalani persidangan di Pengadilan.

Ponsel yang dilelang antara lain iPhone 6 dan iPhone 5, Xiaomi dan Samsung.

"Sudah, sudah selesai semua. Sudah kita lelang, sesuai prosedur tidak ada masalah lagi," ujar Direktorat Polisi Air Polda Riau Kombes Pol Denny Pudjianto saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/12).

Denny menjelaskan, pelelangan dilakukan saat polisi mendapat P19 (petunjuk) atas berkas perkara yang diserahkan dari kejaksaan. ‎Dia mengakui tidak ada masalah pelelangan sebelum dilangsungkan persidangan terhadap dua orang tersangka itu.

"Kan sudah dilelang, tidak ada masalah lagi, sudah selesai semuanya sesuai prosedur. Sekarang berkas sudah di jaksa. Kalau enggak dilelang, enggak selesai-selesai. Sudah lah ya," kata Denny dengan nada tinggi sambil menutup ponselnya.

Dia juga tidak merincikan jumlah barang sitaan dan harga jual HP yang mereka lelang.

Sebelumnya diberitakan, Dit ‎Polair Polda Riau mengamankan truk bermuatan 13.114 telepon genggam ilegal berasal dari Batam dan akan diedarkan di Riau. 2 orang pelaku ditangkap, di antaranya seorang Sopir truk nopol BM 9344 inisial S dan pembeli barang tersebut inisial F, warga kotamadya Dumai.

Keduanya ditangkap sekitar 2 kilometer dari pelabuhan rakyat (pelabuhan tikus/tidak resmi), di desa Lubuk Muda kabupaten Bengkalis pada 3 September 2016 lalu.

Telepon genggam itu, menurut Polisi bernilai Rp 6 miliar. Sementara nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa prosedur pajak diperkirakan sekitar Rp 300 juta.

Baca juga:
Polisi di Bengkalis gagal tangkap nakhoda bawa kosmetik ilegal
2,4 Juta bibit udang ilegal senilai Rp 35 juta dimusnahkan di Sambas
Benih Lobster senilai Rp 1,6 miliar gagal diselundupkan ke Singapura
Polisi gagalkan penyelundupan benih Lobster Rp 1,6 M ke Singapura
Terdengar suara 'kokok', 40 ayam aduan selundupan terbongkar di Bali

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.