Dhana jalani rekonstruksi dengan PT KTU
Rekonstruksi tersebut untuk mendukung pembuktian tahap berikutnya.
Dhana Widyatmika Merthana menjalani rekonstruksi transaksi dengan wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Rekonstruksi tersebut untuk mendukung pembuktian tahap berikutnya.
"Kaitannya dengan perbuatan meminta-minta pada salah satu wajib pajak yaitu PT KTU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang konferensi pers, Kamis (26/4).
Adi mengatakan, kegiatan rekonstuksi Dhana dengan perwakilan PT KTU berlangsung tertutup. "Di suatu tempat deh, demi penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sekitar jam 12.05 siang, Dhana dibawa dari Rutan Salemba menggunakan mobil satuan khusus PPTPK (Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus) Kejagung. Dua jam kemudian, Dhana keluar dari Gedung Bundar Jampidsus bersama pengacaranya, Daniel Alfredo dan tim khusus.
Firman dan Salman Magfiroh diketahui ada keterkaitan dengan Dhana Widyatmika saat menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran di tahun 2006.
Berstatus tersangka, Firman dan Salam langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 April 2012.(mdk/war)