Dhana diduga tangani wajib pajak PT Mutiara Virgo
Kejagung sudah memanggil tiga orang pegawai KPP Pancoran dengan status saksi terkait wajib pajak PT Mutiara Virgo.
Kejaksaan Agung terus menelusuri wajib pajak yang pernah ditangani Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono. Termasuk kedekatan keduanya dengan pimpinan PT Mutiara Virgo, Johny Basuki.
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, Kejagung sudah memanggil tiga orang pegawai KPP Pancoran dengan status saksi. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksa, Sarah Lallu, anggota Tim Pemeriksa Pajak, Anggun Aprianto, dan Faried Agus Mubarokh.
"Mereka anggota tim pemeriksa PT Mutiara Virgo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Rabu (25/4).
Adi mengatakan, bila ditemukan keterlibatan ketiga saksi selaku tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Kejagung akan menaikkan statusnya.
"Tapi akan kami lihat perkembangan hukumnya. Nanti, penyidik akan sangat paham setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan baik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi," kata Adi.
Tidak hanya diminta keterangan untuk tersangka Herly, ketiga saksi juga akan diperiksa untuk empat tersangka lain dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Tersangka lainnya yaitu Dhana, mantan atasan Dhana, Firman, mantan anak buah Dhana, Salman, dan Johny.
Herly Isdiharsono diketahui pernah satu kantor dengan Dhana Widyatmika di KPP, Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya pernah menangani restitusi pajak PT Mutiara Virgo milik tersangka Johnyi Basuki pada 2005 hingga 2006.(mdk/lia)