LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dewas KPK Sebut Robin Terima Lebih dari Rp10 M, Termasuk dari Azis Syamsuddin

Dewas menyebut Robin menerima sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

2021-06-02 14:02:44
KPK
Advertisement

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju secara total menerima lebih dari Rp 10 miliar dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di lembaga antikorupsi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Robin yang digelar Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Senin 31 Mei 2021 kemarin. Robin menjadi terperiksa lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam sidang etik.

Advertisement

Dari total uang lebih dari Rp 10 M tersebut, secara rinci, Dewas menyebut Robin menerima sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Menurut Albertina, dari Rp 3,15 miliar yang diterima Robin dari Azis Syamsuddin, sebanyak Rp 2,55 miliar diberikan kepada pengacara Maskur Husain.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina.

Advertisement

Namun menurut Albertina, pemberian uang itu dibantah oleh Azis Syamsuddin saat proses pemeriksaan di Dewas KPK. Azis diketahui sempat diperiksa Dewas KPK pada 17 Mei 2021.

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,8 miliar kepada Maskur Husain.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Dari uang tersebut, Robin memberikan Rp 272 juta kepada Maskur.

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," kata Albertina.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ini, Albertina Ho menyatakan hal yang memberatkan putusan terhadap Robin karena telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

Tumpak menyebut, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M Syahrial ini dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Baca juga:
Kasus Suap Penyidik Robin, KPK akan Panggil Azis Syamsuddin
Bola Panas Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Tangani Laporan Pelanggaran Etik Aziz Syamsuddin, MKD DPR Tunggu Proses di KPK
Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK-Polri
Dugaan Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Lili Pintauli akan Diperiksa Dewas KPK
Terbukti Melanggar Etik, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.