LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Demokrat : Pasal Lapindo bukan deal politik

Penetapan pasal di Lapindo itu dasarnya keputusan karena Lapindo bencana alam, negara wajib recovery," kata Achsanul.

2013-06-19 19:30:00
Lumpur Lapindo
Advertisement

Adanya pasal Lapindo dalam RUU APBN-P 2013, ditengarahi sebagai deal politik antara pemerintah dengan Partai Golkar. Namun hal itu ditepis Partai Demokrat. Wakil Ketua Fraksi PD dan Ketua DPP PD, Achsanul Qosasi mengatakan upaya menanggulangi lumpur Lapindo merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.

"Uji materi hak masyarakat, penetapan pasal di Lapindo itu dasarnya keputusan karena Lapindo bencana alam, negara wajib recovery, itu kenapa muncul, itu penggantian. Enggak lah (deal politik)," kata Achsanul di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut dia, tak ada yang salah dengan pasal tersebut. Sebab, memang tiap tahunnya DPR mengalokasikan anggaran untuk penanganannya. "Kecuali kalau sebelumnya enggak ada. Mereka (PDIP) ikut (pembahasan), enggak pas dibilang kecolongan," katanya.

Terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tak tahu perihal pasal Lapindo. Menurut dia, pembahasan anggaran memang di Banggar, dan pimpinan DPR tak berkepentingan ikut di situ. "Saya juga enggak tahu. Tapi itu tugas teman-teman, ikut dibahas di teman-teman. Kita tidak mungkin sampai situ," terangnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Hendrawan Supratikno menduga ada korelasi, antara dukung Golkar atas kenaikan BBM dengan pasal Lapindo itu.

"Saya rasa ada korelasi antara dukungan Golkar terhadap APBNP 2013 dengan Pasal 9 (RUU APBN-P). Tetapi apakah pasal 9 ini dijadikan pra kondisi bagi Golkar untuk berikan dukungan, kita bisa menyampaikan dugaan. Tapi korelasinya pasti ada," kata Hendrawan yang juga anggota Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".

Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," bunyi Pasal 9 ayat 2.(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.