Datang mengadu, 15 waria ancam mangkal di KPU
Mereka mengadukan Dede Yusuf yang dicalonkan oleh Demokrat sebagai caleg saat masih menjadi wagub Jabar.
15 Waria yang mengatasnamakan Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (AW SEWA BAR) mengadukan Dede Yusuf ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar aturan terkait diajukannya Dede Yusuf sebagai caleg.
"Presiden SBY langgar peraturan yang dibuatnya sendiri terhadap pencalegan Dede Yusuf," ujar salah satu waria, Davina di KPU, Selasa (18/6).
Menurut Davina, peraturan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang tersebut berisi mewajibkan seluruh kepala daerah dan PNS harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum maju sebagai caleg.
"Nah Dede Yusuf yang merupakan kader Demokrat tidak mau mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur dan malah nyaleg," katanya.
Untuk itu, para waria yang dulu berdomisili di Jawa Barat, mendukung setiap langkah KPU untuk menindak tegas. Namun, apabila KPU tiba-tiba dapat intervensi, mereka akan mengancam tinggal di situ.
"Kita bakal mangkal di KPU karena yang mengintervensi kita pasti dompetnya tebel dan cucok sama kriteria kita," kata Devina genit.(mdk/has)