Data KPK, Sudah 183 Anggota DPRD Terjerat Kasus Korupsi
Hingga saat ini KPK sudah menjerat 183 legislator dalam kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Jambi ini menambah panjang daftar legislator yang berurusan dengan KPK. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan, KPK banyak menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus.
Alex, sapaan akrabnya, membeberkan, hingga saat ini KPK sudah menjerat 183 legislator dalam kasus korupsi.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).
Alex menyayangkan hal tersebut. Sebab para wakil rakyat ini seharusnya menjadi penyambung kepentingan banyak orang, bukan malah mencari celah memperkaya diri sendiri.
"Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Alex.
Untuk diketahui sebelumnya, ketiga mantan pimpinan DPRD Jambi yang ditahan KPK antara lain mantan Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), manta Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar (ARS), dan mantan Wakil Ketua DPRD Chumairi Zaidi (CZ).
Ketiganya diketahui sudah dijerat dalam kasus ini sejak 28 Desember 2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.
Mereka yang sudah diproses di persidangan yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.
Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.
Sementara yang masih dalam proses penyidikan yakni mantan Ketua DPRD Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan, dan anggota DPRD Parlagutan Nasution.
Kasus Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi
Kasus ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut.
KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu. Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta per fraksi dan Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta perorang. Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp16,34 miliar.
Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com