Dapat remisi, para narapidana di Lapas Tangerang sujud syukur
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, juga mendapat remisi sebanyak 19 bulan.
Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa kelas 1 Tangerang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada sejumlah narapidana. Sebanyak 1.072 pesakitan mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa lima tahunan.
Sembilan narapidana di antaranya langsung bebas dan melakukan sujud syukur karena dapat menghirup udara segar.
Upacara memperingati hari kemerdekaan hari ini pun terlihat khidmat. "Pemberian remisi umum mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Sedangkan pemberian remisi dasawarsa atau lima tahunan diberikan seperdua belas masa hukuman," ujar Kepala Lapas Tangerang, Dedi Handoko, kepada wartawan, Senin (17/8).
Dedi mengatakan, napi diajukan mendapatkan remisi mencapai 1.072 orang. Sedangkan narapidana mendapatkan remisi langsung bebas ada sembilan. Sedangkan narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mendapatkan remisi 19 bulan.
Sementara Suhendi, salah seorang narapidana mendapat remisi mengatakan, dia dipenjara karena kasus perampokan disertai pembunuhan.
"Saya seharusnya menjalani hukuman selama 7 tahun. Tetapi jika dijumlahkan, saya mendapat setengah dari 7 tahun masa tahanan. Sangat senang sekali bisa bebas karena ini saat yang ditunggu," ujar Suhendi.
Sementara Antasari Azhar malah tidak nampak dalam upacara hari kemerdekaan. Padahal dia mendapatkan remisi sebanyak 19 bulan.
Baca juga:
Dapat kebebasan bersyarat, napi asal Belanda ini menitikkan air mata
1.353 Napi di Bali dapat kado remisi HUT RI, 73 di antaranya bebas
Sambut HUT RI, 1.095 napi di Cilacap diberi remisi
19 Napi Lapas Kerobokan bebas bersyarat pada 17 Agustus
Dapat remisi HUT RI ke 70, 546 napi di 44 Lapas Jateng bebas