Dalami Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi, KPK Periksa Seorang Jaksa
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA ,Nurhadi. Dalam mendalami kasus ini, rencananya seorang jaksa bernama Sri Astuti akan diperiksa.
"Sri Astuti (Jaksa) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lambannya Kinerja KPK Menangkap Harun Masiku dan Nurhadi
Meski Waspada Covid-19, KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi
Terima 3 Kwitansi Pembelian Apartemen, KPK akan Jerat Nurhadi Pasal TPPU
KPK Apresiasi Keputusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi
Haris Azhar: Tugas Negara Cari Harun & Nurhadi, Bukan Buat Persidangan In Absentia
KPK Telaah Penemuan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Nurhadi