Cabuli Anak Tiri, Pria di Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Polisi menetapkan BGW (38), sebagai tersangka persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dia saat ini menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan.
Polisi menetapkan BGW (38), sebagai tersangka persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dia saat ini menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan.
Tersangka sebelumnya ditangkap dari tempat tinggalnya di kawasan Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (4/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga menegaskan, tersangka melakukan aksi keji terhadap anak di bawah umur itu atas dasar nafsu.
"Ini kita sedang melengkapi berkas, kalau sudah lengkap segera kita kirim ke Kejaksaan," kata Angga dikonfirmasi, Kamis (8/4).
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap, lantaran gerak-gerik mencurigakan sang anak yang diketahui oleh ibunya.
Dari perbedaan perilaku sang anak itu, kemudian ibu korban menginterogasi. Dan diakui bahwa dirinya mengalami persetubuhan oleh ayah tirinya. Atas cerita itu, sang Ibu kemudian melaporkan suaminya tersebut ke Mapolsek Ciputat Timur.
Baca juga:
Keji, Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri sampai Tewas
Cabuli Bocah 12 Tahun, Dukun di Empat Lawang Masuk Bui
Seorang Ayah di Ciputat Tega Rudapaksa Anak Tiri Kelas 6 SD
Diimingi Pistol Mainan, Balita di Samarinda Dicabuli Seorang Kakek
Hamili Pacar, Pelajar di Kupang Diburu Polisi
Diancam, Pelajar SMA Ini Dicabuli dan Foto Bugilnya Disebar